| Vadel Badjideh (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan |
Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti yang kuat. Polisi mengungkapkan adanya alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM yang dilakukan di RSCM beberapa waktu lalu.
Penyebab Penetapan Tersangka Vadel Badjideh
Menurut PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, penetapan Vadel sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang sudah ada. “Kenapa VA ditetapkan tersangka karena kami sudah memiliki alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum,” ujar Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Akibatnya, Vadel Badjideh, yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kompol Nurma Dewi.
Vadel Badjideh Ditahan Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh langsung ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Sebelumnya, pada Kamis (13/2), Vadel terlihat tegang saat tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, Vadel memilih untuk tidak banyak berbicara. Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membantah tuduhan terhadap kliennya. Ia menyatakan bahwa keterangan dari LM yang berubah-ubah bisa jadi mengarah pada ketidakakuratan tuduhan tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Razman Arif Nasution menjelaskan, “Kami belum mendengarkan keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan secara hukum, karena ada informasi yang tampaknya berubah dari saudari LM terkait keterangan-keterangan sebelumnya.”
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka akan tetap mengambil langkah hukum, baik itu melalui praperadilan atau di pengadilan, sesuai dengan keputusan keluarga Vadel. "Kami akan tetap melakukan upaya hukum jika diperlukan," tambah Razman Arif Nasution.
Laporan Nikita Mirzani ke Polisi
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor laporan polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan perkembangan lebih lanjut akan dipantau oleh pihak berwenang.
Comments
Post a Comment