Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Siap Diperiksa Bareskrim pada 4 Maret 2025: "Kami Taat Hukum"
![]() |
| Razman dan Firdaus |
Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait insiden kericuhan dalam persidangan yang melibatkan mereka. Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2025, berdasarkan permohonan yang dia ajukan.
“Pemeriksaan pada 4 Maret ini sesuai dengan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kami terima, dan ini adalah permintaan saya serta tim hukum Firdaus, mengingat padatnya jadwal persidangan, apalagi kemarin Hotman sempat sakit,” jelas Razman saat dihubungi pada Sabtu (22/2/2025).
Razman menambahkan bahwa mereka tidak memiliki masalah terkait pemeriksaan ini dan berkomitmen untuk memberikan penjelasan secara objektif terkait kejadian yang berlangsung di ruang sidang.
"Kami akan hadiri pemeriksaan ini dan memberikan penjelasan yang terukur. Kami akan patuhi hukum yang berlaku," ujar Razman.
Taat pada Proses Hukum, Razman dan Firdaus Siap Menjelaskan Kericuhan Sidang
Menurut Razman, pemeriksaan ini akan melibatkan dirinya dan Firdaus, namun nantinya peran masing-masing anggota tim hukum juga akan diperiksa lebih lanjut. Razman mengungkapkan, mereka akan menguji apakah tindakan yang mereka lakukan selama persidangan memenuhi unsur pelanggaran hukum seperti contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) atau pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apakah ini termasuk contempt of court, atau apakah ada unsur pengancaman kekerasan dalam Pasal 335, atau membuat kegaduhan dalam ruang sidang sesuai Pasal 217 KUHP, semua akan diuji. Kami sudah menyiapkan ahli pidana untuk proses ini, dan kami siap menghadapi seluruh proses hukum dengan taat,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman ke Bareskrim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah melaporkan Razman Arif Nasution dan beberapa pihak lainnya ke Bareskrim Polri, terkait insiden kegaduhan yang terjadi pada persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, Razman dihadapkan dengan tiga pasal, salah satunya adalah Pasal 217 KUHP mengenai pembuatan kegaduhan dalam persidangan.
“Laporan ini kami ajukan atas kejadian yang terjadi di ruang sidang, yang menimbulkan pro dan kontra. Namun, lembaga kami merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri,” ujar Maryono, Humas PN Jakut, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Maryono juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup beberapa pasal yang berkaitan dengan tindakan yang memicu kericuhan di ruang sidang, baik saat persidangan berlangsung maupun ketika sidang diskors.
Laporan Teregister di Bareskrim dengan Nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI
Menurut Maryono, laporan yang diajukan oleh PN Jakut mencantumkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP (ancaman kekerasan), Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap pengadilan), dan Pasal 217 KUHP (membuat kegaduhan dalam ruang sidang). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 Februari 2025.
Dengan demikian, Razman Arif Nasution dan tim hukumnya akan menghadapi pemeriksaan pada 4 Maret mendatang, di mana mereka siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
%20dan%20Firdaus%20Oiwobo%20(kiri).png)
Comments
Post a Comment