Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur struktur baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perubahan ini, dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru ditambahkan, sementara satu badan, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dilebur menjadi bagian dari Ditjen yang baru dibentuk. Berikut adalah detail lengkap perubahan tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap organisasi Kemenkeu.
1. Penambahan Dua Ditjen Baru
Menurut Perpres Nomor 158 Tahun 2024, dua Ditjen baru ini adalah:
- Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Ditjen ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang ekonomi dan fiskal nasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Ditjen ini berfokus pada kebijakan sektor keuangan, termasuk kerja sama internasional, serta pengembangan profesi di sektor ini.
Penambahan dua Ditjen ini diharapkan dapat memperkuat strategi ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sektor keuangan dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
2. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Dalam struktur baru Kemenkeu, BKF tidak lagi berdiri sebagai badan independen. Tugas dan fungsi BKF kini dilaksanakan oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah untuk menyederhanakan dan memperkuat efektivitas kebijakan fiskal Kemenkeu.
3. Badan Baru di Kemenkeu
Perpres 158/2024 juga menetapkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan, menggantikan BKF dalam struktur organisasi Kemenkeu. Selain itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tetap dipertahankan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Kemenkeu.
4. Perubahan Struktur Staf Ahli
Di level Staf Ahli, terdapat perubahan, dengan penghapusan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi. Posisi ini digantikan oleh Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus pada optimalisasi pendapatan negara di luar pajak.
Dampak Perubahan Ini terhadap Kinerja Kemenkeu
Penataan ulang organisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, responsivitas, dan daya saing dalam menghadapi tantangan fiskal dan ekonomi nasional maupun internasional. Dengan dua Ditjen baru, Kemenkeu diharapkan lebih siap dalam merumuskan kebijakan strategis dan mengelola risiko sektor keuangan dengan lebih efektif.
Susunan Lengkap Struktur Baru Kemenkeu
Saat ini, struktur utama di Kemenkeu mencakup:
- Sekretariat Jenderal
- 10 Direktorat Jenderal, termasuk Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan
Kesimpulan: Restrukturisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan manajemen fiskal dan menghadapi tantangan global dengan pendekatan yang lebih strategis dan efisien.
Comments
Post a Comment