Pelecehan Seksual di Stasiun Pasar Minggu: Aktivis Desak PT KAI Tingkatkan Penanganan dan Pencegahan
| Stasiun Pasar Minggu |
Pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali memicu perhatian publik, setelah pelaku akhirnya diturunkan dari kereta rel listrik (KRL). Kasus ini menyoroti masih adanya kekosongan dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di fasilitas umum, termasuk transportasi publik. Aktivis perempuan, Ratna Batara Munti, menekankan bahwa PT KAI harus lebih proaktif dalam menangani kasus pelecehan seksual di kereta api, serta memastikan perlindungan bagi para korban.
PT KAI Diminta Terapkan SOP Penanganan Kekerasan Seksual
Ratna Batara Munti mengungkapkan bahwa PT KAI, sebagai penyedia layanan transportasi publik, seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penanganan kasus kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik. "Harusnya PT KAI memiliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di KA, atau layanan bagi konsumen/pengguna transportasi jika ditemukan ada kasus pelecehan seksual," ujar Ratna kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, Ratna menekankan bahwa layanan yang diberikan oleh PT KAI dan pemerintah tidak seharusnya menunggu korban untuk melapor kepada polisi. Hal ini, menurutnya, terkait dengan hak korban untuk mendapatkan akses bantuan dan pemulihan psikologis, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang. "Pemerintah, termasuk BUMN seperti PT KAI, wajib memberikan hak-hak korban, termasuk pemulihan psikis dan hak-hak lainnya," tambahnya.
PT KAI Harus Pastikan Pemulihan Korban dan Sanksi untuk Pelaku
Ratna juga mengingatkan bahwa selain memberikan perlindungan terhadap korban, PT KAI harus memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual bertanggung jawab atas perbuatannya. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan memastikan pelaku membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil kepada korban.
"PT KAI juga harus memastikan ada pendampingan buat korban, dan tidak membiarkan pelaku lepas dari tanggung jawab," tegasnya. Dalam hal ini, aktivis perempuan tersebut mengingatkan PT KAI untuk merujuk pada ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Ratna juga mengusulkan agar PT KAI memperbanyak peringatan terkait sanksi hukum di setiap titik stasiun atau di dalam gerbong KRL. Peringatan ini diharapkan dapat mencegah tindakan pelecehan seksual, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pengguna transportasi publik mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
"PT KAI harus menempelkan pengumuman di gerbong-gerbong KA, bahwa pelecehan seksual, baik fisik maupun non-fisik, akan diberi sanksi pidana sesuai UU TPKS (9 bulan - 4 tahun penjara)," ujar Ratna. Ia juga menyarankan agar di setiap pengumuman dijelaskan contoh-contoh bentuk pelecehan seksual yang dapat dikenakan sanksi pidana, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan hak-haknya.
Polisi Turunkan Pelaku dan Blokir Akses KRL
Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian dan PT KAI telah mengambil langkah tegas. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, menyatakan bahwa pelaku pelecehan telah diturunkan dari kereta dan identitasnya diblokir oleh pihak KAI, sehingga pelaku tidak bisa lagi menggunakan KRL. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta," jelas Kapolsek.
Sementara itu, Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan pelecehan seksual di KRL. Leza mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau menyaksikan tindakan asusila. "Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas," ujarnya.
Kesimpulan: Pentingnya Kolaborasi Antara PT KAI, Pemerintah, dan Masyarakat
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Pasar Minggu menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan tindakan tegas dalam melindungi keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi publik, khususnya perempuan. PT KAI, sebagai penyedia layanan transportasi publik, perlu memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, kolaborasi antara pihak berwenang, BUMN, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Penyuluhan yang lebih intensif, penguatan SOP penanganan kasus pelecehan seksual, serta pendampingan bagi korban adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Pemerintah, melalui regulasi yang ada, juga harus mendukung upaya-upaya tersebut dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual.
Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan transportasi publik di Indonesia, khususnya KRL, dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.
- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment